Home PRIME ~ Reviews Terlalu Banyak Larangan Konten Multimedia, Efektifkah?

91.60 INDIKAFM


                   

Terlalu Banyak Larangan Konten Multimedia, Efektifkah?

Rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menerapkan aturan sensor terhadap konten multimedia melalui Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia memicu kontroversi. Bahkan, RPM tersebut memicu kampanye penolakan di dunia maya.

"Tolak Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia karena berbahaya bagi kehidupan internet Indonesia dan kembali pada paradigma represif dan total control seperti pada zaman Soeharto #tolakRPMkonten," demikian pengantar dalam salah satu kampanye di Facebook dengan nama "SOS Internet Indonesia".

Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia memuat larangan, kewajiban, dan sanksi bagi penyelenggara layanan multimedia. Hal tersebut memicu kontroversi karena dianggap dapat mengekang kebebasan berekspresi seperti di zaman Orde Baru.

Rancangan peraturan tersebut memuat lima pasal khusus soal larangan. Di antara larangan konten yang disiarkan melalui layanan multimedia antara lain konten pornografi, konten yang melanggar kesusilaan, informasi perjudian, merendahkan pihak lain, berita bohong, kebencian, SARA, pemerasan, kekerasan, dan privasi orang lain.

Reaksi temen-temen di Groovy Sunset juga ada yang pro dan ada yang kontra. Ada yang pro, terutama karena masalah pornografi yang banyak beredar di internet, akibat dibebaskan membuka situs porno jadinya banyak anak-anak dibawah umur yang mengakses ke situs-situs porno tersebut dan malah merusak generasi muda.

Tapi ada yang gak setuju juga sama RPM Konten ini, karena katanya mengekang kebebasan berekspresi. Tiap kepala kan pasti punya pikiran yang beda juga yess.. mo ada UUnya atau enggak, tinggal kitanya aja yang perlu belajar dewasa dalam menyaring dan memanfaatkan teknologi.

(source: kompas.com) (Groovy Sunset, 16 Februari 2010).